Body Shaming Pegawai JICT yang Berujung di Kantor Polisi

Round-Up

Body Shaming Pegawai JICT yang Berujung di Kantor Polisi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 22:30 WIB
Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Karyawan JICT pelaku penghinaan (dok.istimewa)
Jakarta - Seorang karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) berinisial RW ditahan polisi karena melakukan penghinaan melalui media sosial. Pelaku juga diduga melakukan body shaming terhadap sekuriti JICT, Yaser Arafat.

Dirangkum detikcom, kasus ini bermula dari adanya laporan Yaser ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu. Yaser merasa tidak terima karena dikata-katai dan dihina oleh pelaku yang mem-posting di akun Facebook milik Heri Bagong, sesama karyawan JICT.

"Korban ini bekerja sebagai sekuriti JICT, yang bersangkutan melaporkan adanya penghinaan di kolom komentar Facebook akun Heri Bagong," jelas Reynold kepada detikcom, Senin (25/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, posting-an RW itu sendiri dimuat pada Jumat (16/8) silam. Namun baru diketahui oleh korban pada 20 Agustus 2019. Selain RW, polisi mengamankan tersangka IS (52) dalam kasus tersebut. IS ditangkap atas kasus perusakan kaca pintu di JICT.



Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan awal mula pelaporan tersebut. Bermula adanya foto Yaser di akun Facebook Heri Bagong milik HI.

"Di dalam posting-an tersebut, ada foto karyawan PT JICT, di antaranya adalah Yaser Arafat yang kondisi kepalanya tidak memiliki rambut (botak/gundul), kemudian tersangka ini mengomentarinya dengan menggunakan akun Rio SPJICT," jelas David.

David mengatakan komentar RW pada posting-an tersebut mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Hingga akhirnya, korban yang mengetahui adanya posting-an itu bermaksud meminta klarifikasi, hanya saja pelaku tidak ada saat itu.

Tiba-tiba, ketika korban sedang mengobrol bersama temannya Shobirin dan Ardony di pos sekuriti, korban didatangi oleh RW. Kemudian terjadilah keributan antara RW dan korban.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di bagian pipi kiri," ucapnya.






Sementara itu, IS, yang merupakan teman tersangka, turun dari mobil dan langsung mendorong pintu pos sekuriti. Tersangka menendang kaca bagian pintu hingga pecah.

David mengatakan, perselisihan korban dan RW dipicu masalah lama. Keduanya diketahui sudah bermusuhan sejak 2016 silam.

"Tahun 206 mereka pernah saling meludahi," imbuh David.

Manajemen JICT angkat bicara terkait kasus ini. Wakil Direktur Utama JICT Riza Ervian mengatakan bahwa kasus tersebut murni permasalah pribadi antar-karyawan.



"Iya keduanya memang karyawan JICT. Saya kira ini kasus pribadi masing-masing karyawan, masalah hukum masing-masing karyawan," ujar Wakil Direktur Utama JICT Riza Ervian dalam keterangan kepada detikcom, Senin (25/11/2019).

Manajemen JICT tidak mau ikut campur lebih jauh terkait persoalan hukum karyawannya. JICT menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada aparat polisi.

"Kita manajemen nggak ikut jauh dalam hal ini," kata Riza.

Pihaknya juga tidak mau mengintervensi kasus itu. Sementara pihaknya juga mempersilakan apabila kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Atas perbuatan itu, RW dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sedangkan tersangka IS dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. RW saat ini ditahan oleh polisi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads