Ditahan Polisi, Karyawan JICT Juga Lakukan Body Shaming ke Sekuriti

Ditahan Polisi, Karyawan JICT Juga Lakukan Body Shaming ke Sekuriti

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 12:18 WIB
Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Karyawan JICT pelaku penghinaan (dok.istimewa)
Jakarta - Seorang karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), RW ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap sekuriti, Yaser Arafat. RW juga diduga melakukan body shaming dalam posting-an di akun Facebook.

"Tersangka RW diduga melakukan body shaming karena di kolom komentarnya terdapat kata-kata dan kalimat yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada salah satu orang di foto posting-an yang kepalanya botak," jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero saat dihubungi detikcom, Senin (25/11/2019).

"Di mana postingan yang dimaksud ada foto karyawan PT JICT di antaranya adalah Yaser Arafat yang kondisi kepalanya tidak memiliki rambut (botak/gundul)," sambung David.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Postingan Heri Bagong itu kemudian dikomentari oleh beberapa akun yang lain, termasuk akun Riyo Spjict milik tersangka RW. Dalam komentarnya, RW memaki dan mengata-katai korban hingga menyinggung fisiknya.



"Unsur penghinaan atau body shaming di dalamnya ada kata-kata di antaranya 'gue katain b**** nunduk kepalanya kaya k*****"," imbuhnya.

Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 22 Agustus 2019 lalu. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli hingga menetapkan RW sebagai tersangka.

"Dari komentar tersebut, berdasarkan pemeriksaan secara laboratories dan dikuatkan dengan keterangan para ahli (ahli ITE dari Kominfo, ahli bahasa dari Kemendikbud dan ahli pidana) patut diduga bahwa tersangka RW telah melakukan tindak pidana UU ITE yaitu penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," papar David.

Selain RW, polisi juga menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus ini. IS menjadi tersangka karena melakukan perusakan di pos sekuriti JICT.

"Tersangka IS melakukan pengrusakan sebagaimana Pasal 406 KUHPidana, yaitu pengrusakan atas pintu kaca dari pos sekuriti dikarenakan IS masuk ke pos sekuriti dengan cara menendang menggunakan kaki sehingga kaca menjadi pecah dan tidak dapat digunakan lagi dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," paparnya.

David mengatakan, saat ini RW telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sementara tersangka IS tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.




(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads