Diketahui, sejumlah tempat usaha karaoke di Demak nekat beroperasi meski sudah dilarang sesuai Perda No 11 Tahun 2018 tentang Hiburan Karaoke. Saat melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di lokasi karaoke, polisi mendapati seorang gadis berusia 16 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke milik AE.
Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan, saat razia, ditemukan dugaan tindak pidana eksploitasi gadis di bawah umur secara ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan tersangka, gadis yang ia pekerjakan itu sudah berusia 17 tahun. Namun, setelah dicek di Dispendukcapil, ternyata masih berusia 16 tahun.
"Kami sudah meminta sejumlah keterangan dan berkoordinasi dengan Dispendukcapil. Korban berusia 16 tahun," papar Arief.
Tonton juga 2 Gadis Makassar Dijadikan PSK Sebelum Dijual Jadi Pelayan Kafe :
Arief menegaskan, tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," terang dia.
Sementara itu, AE mengaku korban baru bekerja satu pekan di tempat karaokenya.
"Saat mendaftar, dia bawa KTP dan sudah berusia 17 tahun. Dia datang sendiri, melamar, dan bekerja baru satu minggu ini," akunya.
Halaman 2 dari 2