Tak Izinkan ABG Nikah, Hakim: Perkawinan Anak Berpotensi Munculkan Kemiskinan

Tak Izinkan ABG Nikah, Hakim: Perkawinan Anak Berpotensi Munculkan Kemiskinan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 11:00 WIB
Ilustrasi (dok. detikcom)
Selong - Pengadilan Agama (PA) Selong, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali tidak mengizinkan ABG yang berusia 15 tahun menikah. Majelis hakim menilai pernikahan anak berpotensi memunculkan kemiskinan baru.

Permohonan menikah itu diajukan oleh orang tua bernama Basir (45). Ia memohon agar anaknya yang berusia 15 tahun boleh menikah dengan lelaki yang berusia 16 tahun. Alasannya, keduanya telah berpacaran selama 1,5 tahun dan agar kehidupan mereka lebih baik.

Namun majelis hakim menolak permohonan itu. Alasannya, perkawinan anak menimbulkan banyak risiko, antara lain anak yang berusia belasan tahun pada umumnya masih suka bermain-main dan emosinya belum stabil. Oleh karena itu, bila menemukan kesulitan dan persoalan dalam rumah tangga, mereka kurang mampu menyelesaikannya sehingga berpotensi menyebabkan perselisihan dan pertengkaran antara suami-istri dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung perceraian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perceraian itu muncullah janda-janda yang kondisi ekonominya lemah dan anak-anak terlantar, sehingga perkawinan anak berpotensi menimbulkan kemiskinan baru," ujar majelis sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (25/11/2019).

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) NTB, setengah dari penduduk NTB melakukan perkawinan anak. Pada 2014, jumlah perkawinan anak mencapai 51,8 persen. Pada 2015 mencapai 34,9 persen.

Berdasarkan data 2014, lebih dari separuh perempuan NTB menikah untuk pertama kali di bawah umur 19 tahun (51,8%) dengan rincian 1,59% menikah pada umur 10-14 tahun dan 50,29 % menikah pada umur 15-19 tahun.

"Tingginya perkawinan anak di NTB harus menjadi keprihatinan bersama dan perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak. Seluruh pihak harus berpartisipasi untuk berusaha mencegah terjadinya perkawinan anak karena jika dibiarkan dapat menimbulkan dampak yang tidak baik bagi proses pembangunan sumber daya manusia di NTB dan dapat menghambat proses pembentukan Generasi Emas Nusa Tenggara Barat pada tahun 2025," papar majelis yang diketuai Abubakar dengan anggota Fahrurrozi dan Apit Farid.

Menurut majelis, perilaku anak yang memilih meninggalkan bangku sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya patut disesalkan. Seharusnya anak itu bersyukur hidup di zaman yang memungkinkan baginya untuk mengenyam pendidikan dan mengejar cita-cita setinggi langit.

Alasan normatif, yaitu berdasarkan UU Perkawinan yang terbaru, syarat calon mempelai laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun.

"Apalagi sekarang ini negara telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk membiayai pendidikan. Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka, tidak ada alasan di zaman sekarang anak tidak belajar di sekolah lantaran tidak ada biaya," ujar majelis dengan suara bulat.

Pada 14 Oktober 2019, PA Selong juga memutuskan hal serupa. PA Selong menolak permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh HBS dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi anak HBS dan calon istrinya.



Soal Sertifikat Nikah, PPP: Negara Jangan Masuk ke Ranah Privasi:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads