"Saya kira hak setiap masyarakat," di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jendral Sudirman Gg. Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).
Ma'ruf menyampaikan, terkait UU KPK baru, beberapa pihak sebelumnya juga telah menyatakan akan melakukan judicial review. Dia mengatakan hal tersebut sebagai wujud penyaluran hak konstitusional masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan selama ketidaksepakatan terhadap UU KPK baru ini disalurkan melalui mekanisme yang ada, maka tidak ada masalah. Ma'ruf merasa pengajuan judicial review yang dilakukan para pimpinan KPK sebagai bentuk menyalurkan aspirasi sudah tepat.
"Ya imbauannya itu kalau ada yang tidak puas ya sebaiknya menggunakan mekanisme yang sudah disiapkan. Sepanjang mekanismenya itu ditempuh dan tidak keluar dari mekanisme dan menimbulkan kegaduhan, saya kira itu baik saja. Oleh karena itu, baik mahasiswa maupun pimpinan KPK menempuh upaya judicial review saya kira itu sudah tepat," ucapnya.
Simak Video "Di Balik Alasan Penggawa KPK Gugat UU KPK ke MK"
Sebelumnya, pimpinan KPK turun gunung setelah Perppu KPK yang lama dinanti tak kunjung diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pimpinan KPK akhirnya mengajukan uji materi (judicial review) UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pimpinan KPK yang datang ke MK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Didampingi tim kuasa hukum, mereka menyambangi gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
"Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi," kata Agus Rahardjo.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini