Zainudin, yang berusia 32 tahun, merupakan warga Kecamatan Pasirian, Lumajang. Tiga pelaku adalah Slamet (27) dan Ahmad (20), warga Kecamatan Pasirian, serta Abduh (25), warga Semampir, Surabaya.
Dua pelaku, yakni Abduh dan Ahmad, ditembak mati polisi karena berusaha melawan petugas. Sedangkan Slamet dihadiahi timah panas di bagian kaki.
Berdasarkan catatan kepolisian, Ahmad dan Abduh merupakan residivis beberapa kasus, seperti penganiayaan, curat, curwan, dan narkoba.
"Kurang dari 24 jam kami berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan dan perampokan sopir truk pasir. Dua pelaku tewas ditembak polisi lantaran melawan saat dilakukan penangkapan oleh petugas," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, Kamis (21/11/2019).
Perampokan truk pasir bernopol N-9527-Y itu terjadi di Jalan Raya Pasirian, Lumajang. Para pelaku kemudian membunuh korban dengan memukulnya menggunakan batu dan besi serta disetrum. Mayat korban lalu dibuang dan ditutupi daun bambu kering di sebuah jurang di Jalan Raya Wonorejo, Kedung Jajang, Lumajang.
Para pelaku kemudian membawa kabur truk pasir hasil perampokan ke arah Kota Batu dan Malang. Namun polisi melakukan pengejaran dan meringkus ketiga pelaku.
"Awalnya saya menghadang korban di Jalan Raya Pasirian. Korban kemudian dianiaya oleh Abduh dan Ahmad di dalam kendaraan menggunakan besi dan batu serta disetrum hingga tak sadarkan diri. Korban kemudian dibuang dan ditutupi daun bambu kering di Jalan Raya Wonorejo, Lumajang," ujar salah satu pelaku, Slamet.
Slamet dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, pidana kurungan seumur hidup, atau hukuman mati.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini