Pelaku yang ditangkap yakni Ali Jayadi alias Bakri (38) warga Jombang, Suprapto alias Yanto (37) warga Mojokerto dan Iksan alias Tarigan (38) warga Medan yang bertindak sebagai eksekutor.
Kemudian berinisial W alias Wage (55), narapidana yang mendekam di Lapas Pati dan J (55) narapidana penghuni Lapas Kelas 1 A Semarang. Keduanya merupakan pengendali dan mencari penadah barang curian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat korban terlelap tidur, ada yang menaiki truk dan korban langsung dibekap. Lehernya dicekik, matanya diikat ditutupi lakban, serta tangan dan kakinya juga diikat," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (20/11/2019).
Korban selanjutnya dibawa ke daerah Tingkir Salatiga dan dibuang. Para pelaku kemudian membawa barang muatan truk dan dijual.
"Korban dibuang ke tepi jalan daerah situ. Sedangkan kendaraan korban dibawa para pelaku di tempat aman, kemudian barang-barangnya dipindahkan untuk dijual para pelaku. Nilainya mencapai Rp 400 juta," tandasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini