"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Herry Nurhayat sebagai mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung;
- Tomtom Dabbul Qomar sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014; dan
- Kadar Slamet sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju ke sejumlah. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini