"Materi pemeriksaannya adalah terkait dengan pengadaan dan kebijakan-kebijakan proses pengadaan RTH itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Eks Walkot Bandung Dada Rosada Dipanggil KPK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selisih dari mark up yang merupakan kerugian keuangan negara itu sebagiannya kami duga juga mengalir pada sejumlah pihak," ucapnya.
Namun Febri tak menjelaskan detail siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana terkait pengadaan RTH tersebut. Dia hanya mengimbau pihak yang merasa menerima uang haram dari proyek RTH di Kota Bandung untuk mengembalikannya.
"Yang pasti dalam proses penyidikan ini kami juga mendapatkan info dan klarifikasi beberapa aliran dana ke sejumlah pihak. Karena itu, KPK mengimbau kalau ada pihak di Bandung yang mendapat aliran dana RTH di Bandung akan lebih baik dikembalikan ke KPK," tuturnya.
Dada Rosada diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hery Nurhayat, yang merupakan mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung. Selain Hery, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014.
KPK juga telah membeberkan hitungan terbaru soal indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait RTH di Kota Bandung tersebut. Menurut hitungan terbaru, dugaan kerugian negara berjumlah Rp 60 miliar dari yang sebelumnya senilai Rp 26 miliar. (zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini