Dirut Jasa Marga Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek

Dirut Jasa Marga Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 21 Nov 2019 14:19 WIB
Foto: Ibnu Hariyanto-detikcom/ Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani
Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani memenuhi panggilan KPK. Desi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi belasan proyek infrastruktur lama.

Desi tiba di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 13.45 WIB. Desi yang memakai pakaian batik warna cokelat telihat didampingi sejumlah orang.

Ia langsung masuk menuju lobi KPK. Desi tidak berkomentar ketika tiba di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desi rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Desi dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.




Ini merupakan pemanggilan keempat kali untuk Desi setelah absen 3 kali pada 28 Oktober 2019, 11 November 2019 dan 20 November 2019. KPK juga pernah menggeledah rumah Desi.

KPK sebelumnya sudah mengirimkan surat ke Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan ketidakhadiran Desi Arryani dalam panggilan KPK tersebut. Merespons surat KPK, Erick Thohir melalui staf khususnya, Arya Sinulingga, meminta Desi memenuhi panggilan KPK.

Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar ditetapkan KPK sebagai tersangka. Fathor dijerat dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) tbk periode 2011-2013, sedangkan Yuly dijerat selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Ketua KPK Agus Rahadjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).

Perusahaan-perusahaan itu tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Atas perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.

Proyek-proyek tersebut antara lain:

1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur



KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Dirut Jasa Marga:

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads