"Indonesia adalah negara hukum. Kita menghormati semuanya apa yang dilakukan oleh siapa pun yang melakukan judicial review terhadap UU KPK," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Gugatan uji materi atau judicial review itu diajukan oleh 3 pimpinan KPK sebagai pribadi, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang digawangi Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan dukungan bagi ketiganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Syarif menjelaskan uji materi itu dilakukan karena penyusunan UU KPK yang baru dinilai banyak permasalahan dari segi formil maupun materiil. Syarif menyebut permasalahan itu antara lain pembahasan UU KPK tidak masuk agenda Prolegnas, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan di DPR, hingga KPK belum menerima naskah akademik UU KPK yang baru.
Kemudian permasalahan dari segi materiil, Syarif menilai pada UU KPK yang baru ada beberapa pasal yang saling bertentangan. Ia juga menyinggung soal permasalahan adanya kesalahan ketik pada ketentuan batas usia pimpinan KPK.
"Jadi memang kelihatan sekali undang-undang Ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu, kesalahannya juga banyak, apa-apa saja yang dimintakan dalam judicial review ini nanti kita kami akan sampaikan ke Mahkamah Konstitusi," ucap Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini