Agus Rahardjo Cs ke MK, Ajukan Gugatan UU KPK Baru

Agus Rahardjo Cs ke MK, Ajukan Gugatan UU KPK Baru

Ibnu Hariyanto, Sachril Agustin Berutu - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 15:54 WIB
Agus Rahardjo Cs ke MK, Ajukan Gugatan UU KPK Baru (Foto: Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta - Tiga pimpinan KPK menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan judicial review terhadap UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Pimpinan KPK yang datang ke MK yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Mereka tiba di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 14.55 WIB.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di MK, ketiga pimpinan KPK itu langsung menuju ruang bagian penerimaan perkara konstitusi. Mereka mengajukan gugatan terhadap UU KPK baru atas nama pribadi.

"Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi," kata Agus.



Tak hanya bertiga, Agus menyebut ada banyak pihak lain yang mengajukan gugatan terhadap UU KPK yang baru itu. Agus juga sempat menyinggung soal Perppu KPK.

"Harapan kami sebenarnya pengen presiden mengeluarkan Perppu," ujar dia.

Sementara itu, Laode M Syarif menyebut dua komisioner lain yaitu Alex Marwata dan Basaria Pandjaitan mendukung langkah judicial review UU KPK meski tak ikut menjadi pemohon.

"Ya mereka tidak memasukkan nama tapi mendukung. Kami mewakili. Lawyer ada berapa ada 39 orang. yang memohon banyak 13 orang termasuk Betti Alisjahbana, Erry Riana (. Erry Riyana Hardjapamekas) Pak Yasin (Mochamad Jasin) mantan komisioner KPK siapa lagi, Ismid Hadad, dan banya lagi. Oleh karena itu kita berupaya, di samping kita berharap kepada Presiden mengeluarkan Perppu pada saat yang sama kami juga yang memenuhi harapan dari banyak pihak yaitu judicial review," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Syarif menjelaskan judicial review itu dilakukan karena penyusunan UU KPK yang baru dinilai banyak permasalahan dari segi formil maupun materiil. Syarif menyebut permasalahan itu antara lain pembahasan UU KPK tidak masuk agenda prolegnas, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan di DPR hingga KPK hingga kini belum menerima naskah akademik UU KPK yang baru.

"Ada beberapa hal, misalnya itu kan tidak masuk prolegnaskan tiba-tiba muncul. Yang kedua kalau kita lihat dari misalnya waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat dan bahkan sebagai stakeholder utama KPK tidak dimintai juga pendapat. Yang ketiga naskah akademiknya pun kita ndak pernah diperlihatkan, apa kalian kalian pernah baca naskah akademik tentang tidak ada," ucap Syarif.

"Dan bertentangan juga dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan dalam hukum, undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," tutur Laode.

Kemudian permasalahan dari segi materiil, Syarif menilai pada UU KPK yang baru ada beberapa pasal yang saling bertentangan. Ia juga menyinggung soal pemasalahan adanya kesalahan ketik pada ketentuan batas usia pimpinan KPK.

"Jadi memang kelihatan sekali undang-undang Ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu kesalahannya juga banyak, apa-apa saja yang dimintakan dalam judicial review ini nanti kita kami akan sampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Syarif.
Halaman 2 dari 2
(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads