Penghargaan langsung diserahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo kepada Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Polres Malang merupakan satu dari enam Polres yang mendapatkan penghargaan untuk kategori Pelayanan Prima dari Kemenpan RB. Dari sekian banyak Polres di seluruh Indonesia.
Prestasi gemilang diraih Polres Malang ini mengacu pada Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur terkait prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Dimana secara tidak langsung dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Malang
"Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau korporasi secara efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Ujung mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dijalankan agar bisa meraih predikat Pelayanan Prima pada bidang pelayanan publik. Selain melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
"Semoga capaian ini dapat menjadi contoh bagi Polres lainnya, untuk bisa memberikan yang terbaik lagi dalam pelayanan kepada masyarakat. Yang selama ini, sudah diterapkan oleh Polres Malang," harapnya.
Sebelumnya, sejumlah prestasi pernah diukir Polres Malang, diantaranya ketika berhasil mewujudkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBBM dari Kemenpan RB melalui Program 77 Unggul yang dimiliki.
Disusul kemudian, empat penghargaan langsung diberikan Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) kepada Polres Malang.
Dari mulai Kapolres Teladan untuk AKBP Yade Setiawan Ujung hingga program SIMANIS layanan khusus perpanjangan SIM bagi kaum perempuan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini