"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aliran dana kepada terdakwa BSP (Bowo Sidik) dari PT Humpuss Transportasi Kimia," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Theo hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono. Taufik merupakan tersangka baru dalam pusaran kasus yang menjerat Bowo ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari OTT KPK. Pada OTT itu, KPK menjerat Bowo Sidik, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan asisten Bowo Sidik, Indung.
KPK menduga Taufik melakukan pertemuan dengan Asty Winasty dan Bowo Sidik untuk membahas agar kapal milik PT HTK dapat digunakan untuk mengangkut lagi distribusi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia. Dalam pertemuan itu, Bowo diduga meminta sejumlah fee yang kemudian disanggupi oleh Taufik setelah membahasnya dengan internal manajemen PT HTK.
Singkat cerita, terjadilah penandatanganan MoU antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik untuk penggunaan kapal PT HTK. Untuk merealisasi fee kepada Bowo, dibuatlah satu perjanjian antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.
"BSP meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog," ucap Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jaksel, Rabu (16/10).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini