"Saya memohon kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan fakta persidangan dan fakta hukum yang terungkap," kata Bowo Sidik saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
"Dan saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk tidak mencabut hak politik saya untuk dipilih dalam jabatan publik dengan alasan atas peristiwa-peristiwa yang didakwakan kepada saya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, tidak ada kerugian negara, tidak ada kewenangan yang saya langgar," imbuh Bowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan semua kejadian ini, saya menyadari kesalahan ini, maka dengan kerendahan hati saya meminta maaf, dan mengakui kejadian ini sebagai pengalaman yang tidak saya lupakan, sehingga menjadi pelajaran berharga untuk tidak terseret lagi dengan masalah serupa ini di kemudian hari," kata Bowo.
Dalam sidang ini, Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo diyakini jaksa bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Atas nota pembelaan itu, jaksa mengajukan replik dalam sidang. Dalam repliknya, jaksa mengatakan Bowo Sidik tidak dituntut bayar uang pengganti karena sudah membayar uang pengganti melalui kuasa hukumnya.
"Maka tuntutan uang pengganti kepada terdakwa sudah tidak diperlukan lagi," ucap jaksa KPK saat mengajukan replik.
Simak juga video Dituntut 7 Tahun Penjara, Bowo Sidik: Tidak Fair!:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini