Sakit Hati Dipecat, Eks Pegawai Nekat Curi Kabel Telkom di Kebumen

Sakit Hati Dipecat, Eks Pegawai Nekat Curi Kabel Telkom di Kebumen

Rinto Heksantoro - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 13:42 WIB
Warga Kebumen mencuri kabel dengan menyamar sebagai karyawan PT Telkom, Selasa (19/11/2019). Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Kebumen - Seorang warga Kebumen, Jawa Tengah, dibekuk polisi lantaran mencuri kabel telekomunikasi yang terpasang di pinggir jalan. Dalam aksinya, tersangka menyamar menjadi karyawan PT Telkom lengkap dengan seragamnya.

Tersangka berinisial DDP (32) warga Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Pria ini nekat melepas kabel Telkom aktif yang masih terpasang di tiang-tiang pinggir jalan di wilayah Adimulyo, Kebumen, sejak Agustus 2019 lalu.

Saat beraksi, tersangka bersama tiga temannya yang kini masih buron menyaru sebagai pegawai PT Telkom. Dengan mengenakan seragam PT Telkom, mereka berpura-pura akan memperbaiki jaringan untuk memuluskan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencurian kabel Telkom ini sudah dilakukan di berbagai tempat. Saat melakukan pencurian tersangka berpura-pura sebagai pegawai Telkom dengan modus memakai seragam perusahaan Telkom. Untuk tiga rekannya sekarang masih DPO," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat pers rilis di Mapolres Kebumen, Selasa (19/11/2019).


Karena merasa dirugikan, pihak PT Telkom Datel Kebumen pun melaporkan kasus tersebut kepada polisi hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk.

"Jadi ini kabel aktif dipotong dan diambil. Kerugian yang dialami PT Telkom puluhan juta rupiah. Setelah penyelidikan akhirnya salah satu tersangka berhasil kami tangkap di tempat karaoke," lanjut Rudy.

Sementara itu, tersangka mengaku melakukan pencurian kabel dengan modus menyamar menjadi pegawai Telkom karena dulunya pernah bekerja di perusahaan tersebut.

"Dulu pernah kerja di sana (di Telkom) terus dikeluarkan, ya akhirnya timbul keinginan kayak gitu (mencuri). Jual kabelnya ada tim sendiri, uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan seneng-seneng," ucapnya.


Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah gergaji besi, tang potong, tangga teleskopik aluminium, dua buah pisau dan satu unit mobil pikap yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads