"Kami baru saja mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan proses perizinan usaha baru di Singosari, Kabupaten Malang terhambat. Ini sangat bertolak belakang dengan percepatan perizinan dan investasi yang digaungkan selama ini," kata perwakilan PT Lotte Grosir Indonesia Punto Wijaya kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Punto menjelaskan, proses perizinan yang sudah mencapai 80 persen mendadak terhenti begitu saja. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Malang sebagai pintu terakhir dalam proses perizinan tak kunjung mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO, dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Dengan titik lokasi pembangunan di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Padahal, 80 persen tahap perizinan yang diminta telah ditaati. Mulai dari Nomor Induk Usaha, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), sosialisasi kepada warga, izin UKL/IPL dan Amdal Lalin. Termasuk terbitnya izin lokasi (KRK) dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang dengan nomor 650/128/35.07/2019.
"Seharusnya sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang ada. Ketika izin lokasi sudah diterbitkan, maka jika dalam jangka waktu tidak ada sanggahan dari dinas terkait. Maka perizinan saya sah," beber Punto.
Dia menambahkan, dasar pemberhentian oleh DPM PTSP dinilai kurang tepat. Bahkan menabrak peraturan dan perundang-undangan di atasnya.
Dalam hal ini, DPM PTSP menjunjung Pasal 10 ayat 2 huruf a Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Yang isinya menyebutkan, pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus penanaman modal dalam negeri.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ditegaskan, penanam modal dalam negeri dan modal asing harus diperlakukan sama.
"Awalnya alasannya karena jarak. Padahal jarak kami dengan pasar tradisional sudah sejauh 1,9 km bukan 1,5 km seperti diatur dalam Perda itu. Akhirnya mereka, beralasan tidak diterbitkan IMB, memakai Pasal 10 yang menyatakan, pendirian toko modern atau pusat perbelanjaan harus penanaman modal dalam negeri. Ini bertolak belakang dengan undang-undang, Perpres, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri," tegasnya.
Punto menyebutkan, tahapan perizinan sendiri telah dilakukan sejak Agustus 2018 hingga kandas pada awal Mei 2019. Jika mengacu perencanaan, pembangunan mulai dikerjakan pada bulan tersebut (Mei 2019).
Baca juga: Arema FC Masuk Bursa Saham pada April 2020 |
Bahkan pada September telah dilakukan proses rekrutmen karyawan. "Awal kami merekrut 200 sampai 300 karyawan, dengan mengakomodir warga sekitar. Proses ini sudah jalan, tetapi rencana pembangunan sudah jalan Mei 2019 lalu, terhenti karena izin mendadak berhenti," terang Punto.
Surat yang dikirimkan PT Lotte Grosir Indonesia itu juga ditembuskan ke Mendagri Tito Karnavian dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Apabila surat tersebut tak kunjung mendapat balasan, mereka bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami ingin persuasif dahulu, memang ada rencana membawa ke PTUN. Karena kami ingin memberikan kontribusi nyata kepada usaha mikro, UMKM dan masyarakat setempat, dan ini merupakan grosir ke-31 yang dirikan, daerah lain tidak ada masalah. Kami berharap Bapak Presiden segera memberikan perhatian," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2