MUI soal Aset First Travel: Kalau Harta Jemaah, Negara Harus Kembalikan

MUI soal Aset First Travel: Kalau Harta Jemaah, Negara Harus Kembalikan

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 15:46 WIB
Sekjen MUI Anwar Abbas (Edo/detikcom)
Jakarta - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan penyitaan aset First Travel. Anwar mengatakan bila yang disita harta jemaah maka harus dikembalikan.

"Kalau itu milik jemaah yang dikelola oleh First Travel, nggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jemaah yang telah menyetor," kata Anwar di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).


Anwar kemudian menjelaskan soal hak pribadi sebagai warga negara dan hak yang memang milik negara. Menurut dia, negara tidak boleh merampas hak milik masyarakat ataupun pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, bagi saya, bisa dan tidak bisanya negara merampas... begini.... Ada tiga jenis hak milik, ada hak milik pribadi, ada hak milik masyarakat dan hak milik negara," jelasnya.

"Negara tidak boleh merampas hak milih masyarakat. Negara tidak boleh merampas hak milik pribadi. Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat. Pribadi tidak boleh merampas hak milik negara. Masyarakat tidak boleh merampas hak milik pribadi dan juga hak milik negara, masing-masing harus saling menghormatinya," imbuh Anwar.


Anwar mempertanyakan dasar negara mengambil aset First Travel. Dia menyayangkan hal itu. Sebab, harus ada penjelasan lebih dulu soal kepemilikan harta yang dirampas negara.

"Atas dasar apa negara merampas, yang dirampas itu harta siapa. Kalau harta yang dirampas itu harta First Travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jemaah, wah gimana ceritanya," jelasnya.



Anwar menilai negara tidak bisa sewenang-wenang mengambil harta pribadi jemaah.

"Karena itu, saya kalau ditanya, saya harus cari harta siapa yang dirampas oleh negara itu. Bisa nggak negara dengan sewenang-wenang mengambil harta pribadi itu, ya nggak bisa," tuturnya.


Sebelumnya, MA lewat kasasi memutuskan seluruh aset First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel.

Dari ribuan barang bukti, terdapat aksesori-aksesori seperti tas mewah, kacamata bermerek, mobil, dan aset lain. Aset tersebut rencananya untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara. Namun lelang akhirnya ditunda.
Halaman 2 dari 2
(fdu/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads