Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan, Irfan masih tercatat sebagai Kabag Ekbang Setda Kabupaten Majalengka.
Sekda Kabupaten Majalengka Ahmad Sodikin membenarkan kabar tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dikatakan Ahmad Sodikin, Irfan sempat melayangkan surat cuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat yang akrab yang disapa Diki itu mengatakan Irfan melayangkan surat cuti kerja setelah dua hari terjadinya insiden penembakan terhadap Panji Pamungkasandi. "Cutinya dari 12 November sampai 24 Desember. Yang bersangkutan masih sebagai Kabag Ekbang," katanya.
Sekadar diketahui, insiden penembakan terhadap Panji Pamungkasandi terjadi pada Minggu (10/11/2019) malam. Saat itu, Panji hendak menagih uang imbal jasa terkait pengurusan izin proyek pembangunan SPBU. Belasan saksi diperiksa oleh polisi, Irfan pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (16/11/2019) dinihari. Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya terkait kasus tersebut.
Tonton juga video aksi Mata: Anak Bupati Ditagih Utang, Kontraktor Ditembak:
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini