Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan penahanan Irfan dilakukan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/2019). Irfan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut dia, Irfan terbukti melanggar hukum.
"Setelah pemeriksaan, kita dalami dan kumpulkan alat buktinya. Secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Mariyono kepada awak media saat pers rilis di Mapolres Majalengka Jalan KH Abdul Halim Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini yang bersangkutan kita tahan di rutan Mapolres Majalengka selama 20 hari sesuai surat perintan penahanan. Ini sesuai aturah hukum terkait penahanan pertama," kata Mariyono.
Sebelumnya, salah seorang penasehat hukum Irfan, Kristiwanto membenarkan adanya penahanan tersebut. Kris mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan. Sebab, lanjut dia, penahanan terhadap Irfan merupakan hak preogratif penyidik.
"Itu hak preogratif penyidik, subyektivitas penyidik. Kita tidak bisa mengelak," kata Kris kepada awak media, Sabtu (16/11/2019).
Tonton video Anak Bupati Majalengka Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penembakan:
(ern/ern)