Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) merampas aset First Travel untuk negara. Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag)
Fachrul Razi mengatakan masih terus melakukan pembahasan untuk menyikapi hal tersebut.
"Itu nanti kami akan bahas ya, memang sudah diputuskan oleh MA ya, nanti kami akan coba, kalau sudah diputuskan MA kan nggak terlalu gampang kita jawab lagi dari itu ya, nanti kami coba bagaimana pemecahannya yang sebaik-baiknya," kata Fachru di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Kebon Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Dia menyebut Kementerian Agama terikat dengan dengan keputusan MA tersebut. Namun Fachrul mengatakan pihaknya bakal mencari solusi terbaik bagi para jemaah yang dirugikan karena batal berangkat umrah meski telah menyetor uang ke First Travel.
"Belum kita sampaikan lebih lanjut ya, karena kembali sudah ada keputusan MA. Kita mau nggak mau juga harus terikat keputusan itu, nanti kami coba bagaimana solusi yang baik buat mereka," ujarnya.
Fachrul enggan mengomentari lebih lanjut soal putusan MA tersebut. Menurutnya, Kemenag berupaya untuk memperkecil kerugian masyarakat.
"Oh nggak boleh
ngomong anu, menilai keputusan lembaga hukum, saya kan nggak bidangnya itu. Tapi nanti kita coba masih tetap kokoh dengan keputusan MA, tapi apa yang bisa kita lakukan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat, nanti kita coba," tutup Fachrul.
Sebelumnya, MA lewat kasasi memutuskan seluruh aset First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel.
Dari ribuan barang bukti, terdapat aksesori-aksesori seperti tas mewah, kacamata bermerek, mobil, dan aset lain. Aset tersebut rencananya untuk dilelang dan hasilnya dikembalikan ke negara. Namun lelang akhirnya ditunda.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini