Cuci Uang Jemaah Umrah Rp 1,2 Triliun, Kasasi Istri Bos Abu Tours Juga Ditolak

Cuci Uang Jemaah Umrah Rp 1,2 Triliun, Kasasi Istri Bos Abu Tours Juga Ditolak

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 08:37 WIB
Foto: Istri CEO Abu Tours, Nusyariah jadi tersangka dan ditahan (ist.)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansyur dalam kasus pencucian uang jemaah Rp 1,2 triliun. Nursyariah tetap dihukum 19 tahun penjara.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dilansir panitera MA, Selasa (19/11/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Eddy Army. Majelis ini juga menolak kasasi Manajer Keuangan Abu Tours, Kasim Sanusi. Sehingga Kasim tetap dihukum 16 tahun penjara karena terbukti ikut membantu pencucian uang First Travel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bos First Travel, Hamzah Mamba juga ditolak kasasinya. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Gazalba Saleh dan MD Pasaribua. Alhasil, Hamzah tetap dihukum 20 tahun penjara.

Siapakah Hamzah Mamba? Awalnya ia pelayan restoran pizza dan banting setir jadi penjual es keliling di Makassar pada 2004. Seiring waktu nasib Hamzah Mamba berubah. Hamzah Mamba bisa membangun imperium bisnis travel umrah. Pundi-pundi Abu Tours membengkak hingga triliunan rupiah.
Cuci Uang Jemaah Umrah Rp 1,2 Triliun, Kasasi Istri Bos Abu Tours Juga DitolakFoto: Para tersangka Abu Tours (m bakrie/detikcom)

Hamzah Mamba tidak bisa menahan godaan dan melarikan uang jemaah untuk bisnis pribadinya. Ia putar uang triliunan rupiah jemaah membangun restoran hingga media massa, termasuk untuk membeli aset pribadi.

Pencucian uang itu membuat bisnis Hamzah Mamba satu persatu runtuh. Puluhan jemaah umrah tidak bisa diberangkatkan. Hamzah Mamba diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan.



Tonton juga video Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Nelangsa:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads