"Kami dukung agar dikembalikan ke masyarakat. Memang korban yang terjerat jumlahnya sangat banyak dan akan menjadi tantangan tersendiri untuk dapat memecahkan persoalan itu. Tapi jangan jadikan 'ribet' sebagai alasan. Ini bukan perkara ikhlas atau tidak ikhlas, tetapi penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak," kata Rano kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Menurut anggoa Fraksi PKB itu, pemerintah harus serius menangani pengembalian aset korban karena jumlah korban yang terjerat berjumlah sekitar 63 ribu orang lebih dengan kerugian sekitar Rp 900 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rano pun menyinggung Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan.
"Nah ini saja kan sudah ada surat keputusannya, maka harus dilakukan follow up yang sesuai," cetus Rano.
Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan aset First Travel dirampas negara. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:
1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini