Anggota Komisi III DPR Sesalkan Jaksa yang Minta Korban First Travel Ikhlas

Anggota Komisi III DPR Sesalkan Jaksa yang Minta Korban First Travel Ikhlas

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 16:48 WIB
Anniesa Hasibuan (dok.pri)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Rano Alfath, menekankan Komisi III mendukung bahwa uang hasil penyitaan aset First Travel tersebut dikembalikan ke korban. Pernyatan jaksa yang meminta masyarakat untuk 'ikhlas' dan mengatakan bahwa uang tersebut lebih baik diambil negara daripada jadi perkara ribut dan konflik di masyarakat dinilai kurang pas.

"Kami dukung agar dikembalikan ke masyarakat. Memang korban yang terjerat jumlahnya sangat banyak dan akan menjadi tantangan tersendiri untuk dapat memecahkan persoalan itu. Tapi jangan jadikan 'ribet' sebagai alasan. Ini bukan perkara ikhlas atau tidak ikhlas, tetapi penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak," kata Rano kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Menurut anggoa Fraksi PKB itu, pemerintah harus serius menangani pengembalian aset korban karena jumlah korban yang terjerat berjumlah sekitar 63 ribu orang lebih dengan kerugian sekitar Rp 900 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimanapun juga, penegakan hukum harus digalakkan supaya menciptakan karakter hukum Indonesia yang fair," ujar legislator termuda itu.

Rano pun menyinggung Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa uang jamaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan.

"Nah ini saja kan sudah ada surat keputusannya, maka harus dilakukan follow up yang sesuai," cetus Rano.

Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan aset First Travel dirampas negara. Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Dalam pertimbangannya, alasan MA memutuskan aset First Travel dirampas oleh negara adalah:

1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut

2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

Sebelumnya, Kajari Depok Yudi Triadi mengatakan akan melelang aset First Travel karena putusan tersebut sudah inkrah. Yudi bahkan meminta korban penipuan mengikhkaskan uangnya. Pernyataan tersebut kemudian viral di media sosial. Yaitu:

Perkara First Travel itu sudah inkrah berkekuatan hukum tetap sampai kasasi menyatakan barang dirampas untuk negara. Kalau sudah dirampas untuk negara sekarang gini itu kan hasil money laundry bagaimana pun daripada membuat kericuhan kan itu harus melakukan terobosan hukum itu mau dikembalikan ke siapa, ini kumpul lah orang orang nasabah nasabah kumpul di satu pihak. First Travel beli mobil, sekarang beli mobil ini duit siapa.

Mungkin dengan terbosan hukum baru daripada ini menjadi permasalahan hukum yang menjadi konflik di masyarakat bunyinya sampai sekarang putusan berkekuatan hukum tetap dirampas untuk negara. Kalau bunyinya dirampas untuk negara otomtis uang hasil lelang masuk ke kas negara.

Nanti saya bilang sama korban-korbannya itu bersedekahlah nggak papa. Kalau dia sudah niat, dia sudah niat umroh, diakalin, itu sama dicatat tuh. Kita itu kalau kita di agama Islam. Setahu saya mungkin ikhlaskan saja, sudah negara kan nanti dipakai untuk kemaslahan umat di bawahanya.

Kajari Depok Yudi Triadi juga sudah meluruskan pernyataannya akan melelang aset Andika dan Anniesa. Yudi menjelaskan pihaknya tak akan melelang aset Andika yang masih digugat secara perdata.

"Terkait barang buktinya sebenarnya kemarin itu sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya menyampaikan pada saat itu terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan kita akan mempending eksekusi tersebut," kata Yudi, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads