Kakek bejat itu adalah Lamijan. Pria 68 tahun itu melakukan perbuatan asusilanya karena terpengaruh film porno yang sering ditontonnya.
"Perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak bulan Juli kemarin," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Ary mengatakan perbuatan tak bermoral itu dilakukan pelaku di dapur rumahnya. Pelaku melakukan itu di rumahnya saat rumah dalam keadaan sepi.
"Istri pelaku tak ada di rumah karena berjualan sayur keliling," kata Ary.
Setelah mencabuli korban, pelaku memberi uang Rp 5 ribu dan mengancam agar tak menceritakan hal itu ke orang lain. Namun perbuatan kakek Lamijan akhirnya ketahuan juga saat orang tua korban melihat ada yang aneh dengan kelakuan korban.
"Korban bercerita ke orang tuanya yang segera melaporkan ke kami. Pelaku kami jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15tahun," tandas Ary. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini