Aksi itu dilakukan di rumah korbannya saat tidak ada siapapun. Korban pun berhasil dibujuk rayu pelaku.
"Korban ini dicabuli oleh pelaku, pengakuan pelaku hanya satu kali di rumah korbannya," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada detikcom, Rabu (25/7/2018).
Warga yang mengetahui aksi cabul pelaku, jelas kapolres, melaporkan ke orangtuanya. Saat mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan, mereka melaporkan ke kantor polisi. Polisi pun bergerak menangkap pelaku di rumahnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kita amankan dan ditahan di sel tahanan Polres Bojonegoro," imbuhnya.
Sementara hasil pemeriksaan pelaku dan korban, masih ada pelaku lain yang melakukan pencabulan. Namun rentang waktunya berbeda. Dari informasi yang dihimpun, pelaku masih di bawah umur.
Polisi pun melakukan penyidikan dan memburu pelaku lain. Sementara kasus ini ditangani berkas berbeda. Sebab, pelaku masih di bawah umur. Proses penyidikannya berpedoman pada UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pelaku yang lain karena masih di bawah umur, belum dilakukan penahanan dan ada jaminan dari kedua orang tuanya," tegasnya.
Tonton juga 'Cabuli Wanita Galau, Dukun di Sukabumi Diciduk Polisi':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini