Seperti pantauan detikcom dalam sidang yang digelar terbuka itu, usai mendengar vonis dibacakan, terdakwa hanya tertunduk dan diam. Hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa atas vonis yang dijatuhkan. Sebab, dalam perkara ini terdakwa tanpa didampingi pengacara.
"Belum menentukan," kata Rahmat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Dwi Winarko di Ruang Sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/11/2019).
Mendengar jawaban terdakwa yang belum menentukan sikap, hakim kemudian menganggap sidang selesai dan menutupnya. "Dengan demikian sidang atas nama Rahmat Santoso alias Memet selesai. Sidang ditutup," lanjut hakim.
Usai menjalani persidangan, terdakwa enggan berkomentar banyak mengenai vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Meski begitu, ia sempat berucap bahwa vonis tersebut terlalu berat.
"Terlalu berat," katanya singkat kepada wartawan.
Saat ditanya hukuman mana yang dianggap terlalu berat, ia hanya mengulang jawaban singkatnya. "Terlalu berat," pungkas Memet.
Sodomi 15 Siswa, Guru di Surabaya Dituntut Kebiri Kimia:
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini