Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Mariono menyebutkan dua pertimbangan terkait tuntutan kebiri kimia tersebut. "Pertama, terdakwa ini merupakan seorang pendidik yang seharusnya mengayomi. Kedua, dari hasil psikologis, satu di antara korbannya terindikasi untuk menjadi pelaku juga," kata Asep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2019).
Menurut Asep, selain kebiri kimia pihaknya juga menuntut pelaku dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Tuntutan itu dijatuhkan kepada terdakwa dengan harapan akan memberikan efek jera.
"Hukuman tersebut bisa berdampak jera bagi terdakwa. Sebab, terdakwa ini melakukan aksinya cukup lama. Terhitung sejak 2017 sampai 2019," imbuh Asep.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara tertutup di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada pukul 15.33 WIB. Tak hanya kebiri kimia dan hukuman penjara, Memet juga dituntut denda sebesar Rp 100 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru ekstrakurikuler pramuka di Surabaya tega menyodomi 15 siswanya. Pelaku mengajar ekskul di beberapa SD hingga SMP negeri dan swasta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku merupakan warga Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya. Pelaku mengajar pramuka di enam sekolah.
Simak juga video "Menkeu Sri Mulyani Mendadak Jadi Guru SD" :
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini