Penyiram Air Keras Menyukai Game, Psikolog: Pulang Kerja Main Mobile Legend

Penyiram Air Keras Menyukai Game, Psikolog: Pulang Kerja Main Mobile Legend

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Sabtu, 16 Nov 2019 20:17 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Psikolog Kasandra Putranto dipercaya Polda Metro Jaya untuk mengecek kejiwaan Vindra Yuniko, pelaku penyiraman air keras di tiga lokasi di Jakarta Barat. Menurutnya, tersangka Vindra tetap bisa menjalani proses hukum atas perbuatannya.

"Sepanjang pemeriksaan tadi, hasilnya belum lengkap. Dari yang kami peroleh, setidaknya (tersangka) bisa tanggung jawabkan perbuatannya. Artinya sadar dan tidak ditemukan delusi atau halusinasi yang bisa meragukan kesehatan jiwanya," kata Kasandra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

Dalam pemeriksaan itu, dia menyebut tersangka melakukan penyiraman itu secara sadar. Artinya, tersangka mengetahui dampak dari perbuatannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya karena dia sadar, dia tahu, akibatnya juga dia tahu," jelas Kasandra.

Kasandra menyebut tersangka menyukai rokok, miras, dan permainan game online. Namun dia mengatakan tersangka tidak dalam pengaruh minuman alkohol saat melakukan aksinya.




Keseharian tersangka, menurut Kasandra, sangat monoton. Tersangka hanya beraktivitas bekerja. Sepulang bekerja, dia hanya bermain game online tanpa bersosialisasi dengan orang lain.

"Dia (tersangka) pergi pagi, pulang kantor hanya main Mobile Legend. Jadi nggak ada sosialisasi-interaksi dengan orang-orang," kata Kasandra.

Kegiatan tersangka seperti itulah yang membuat kondisi psikologis tersangka menjadi tertekan dan mudah marah. Tersangka juga memiliki sakit di kepala yang mendorongnya berbuat jahat kepada orang lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penyiraman air keras sudah terjadi tiga kali di wilayah Jakarta Barat dalam waktu sepekan. Motif tersangka melakukan aksi kejahatan itu adalah masa lalu tersangka yang buruk.

Tersangka pernah jatuh dari lantai 3 di sebuah gedung, namun tidak ada orang yang mempedulikannya. Tersangka berniat mencelakai orang lain dengan tujuan agar orang itu merasakan apa yang pernah dia rasakan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara di atas 4 tahun.

Halaman 2 dari 1
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads