Dilema Skuter Listrik: Dilarang di Jalan Raya, Ditolak di Trotoar

Round-Up

Dilema Skuter Listrik: Dilarang di Jalan Raya, Ditolak di Trotoar

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 15 Nov 2019 08:05 WIB
Foto:Ilustrasi skuter listrik ( Lamhot Aritonang)
Jakarta - Keberadaan skuter listrik menjadi dilema. Pascainsiden kecelakaan 2 pemakai GrabWheels, skuter listrik bakal dilarang mengaspal di jalan raya. Sementara keberadaan skuter listrik di trotoar juga ditolak oleh pejalan kaki.

Fenomena maraknya skuter listrik ini menjadi pembahasan serius aparat polisi. Pembahasan lebih mendalam soal regulasi hingga ketentuan skuter listrik akan dibawa dalam forum bersama instansi terkait.

"Kita dengan stakeholder terkait dulu, karena regulasi dulu yang kita godok," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu hal yang akan dibahas yakni status kendaraannya sendiri, apakah termasuk kategori sebagai kendaraan bermotor atau tidak bermotor, kendati dia menggunakan tenaga listrik. Hal ini akan dibahas oleh Korlantas Polri dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Selain itu, pihak-pihak juga akan membahas ketentuan jalur yang dapat dilintasi oleh skuter listrik. Hal ini mengingat pengguna skuter listrik termasuk salah satu yang rentan kecelakaan, sama halnya dengan pesepeda, pejalan kaki dan lansia.

Pihak kepolisian juga akan membahas segi keamanan dari penggunaan skuter listrik ini. Pengguna perlu melengkapi diri dengan peralatan safety seperti helm, decker hingga lampu untuk pada malam hari.

Sementara itu, Fahri mengimbau agar skuter listrik tak digunakan di jalan raya maupun di trotoar, melainkan di kawasan tertentu.

"Kami menghimbau semua, bukan anak kecil saja, pengendara otopet listrik jangan gunakan di jalan raya. Di ruas jalan bisa jadi korban, jadi trotoar dan ruas jalan saya imbau supaya tidak ada berada di sekitar situ, tapi bisa di kawasan tertentu seperti di GBK itu," tutur Fahri.






Di sisi lain, Dinas Perhubungan DKI masih memperbolehkan operasional skuter listrik di kawasan terbatas, contohnya jalur sepeda. Di luar lintasan itu, skuter listrik akan ditertibkan.

"Artinya gini... begitu kita menyampaikan 'Anda silakan beroperasi' di kawasan terbatas, di kawasan khusus yang oleh pengelolanya boleh, kemudian dilarang beroperasi di trotoar di JPO, di jalan kecuali di jalur sepeda. Jadi, begitu beroperasi di luar itu, dilarang," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (14/11/2019).

Syafrin menegaskan skuter listrik tidak boleh beroperasi di jalan raya yang tak memiliki jalur sepeda. Dishub akan menyita skuter listrik pelanggar.

"Kita akan tertibkan. Kita akan setop operasi. E-scooter akan kita tahan, dan kita akan minta identitas dari pengguna. Di jalan raya (tanpa jalur sepeda) tidak diperbolehkan," ucap Syafrin.



Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan masukan ke Pemprov DKI terkait regulasi skuter listrik (e-skuter) yang saat ini masih digodok. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, Pemprov DKI menangkap respons positif untuk segera membuat regulasi e-skuter.

"Dari pihak DKI, ternyata sudah menangkap respons positif, akhirnya kan membangun regulasi tak mudah, butuh waktu dan butuh harmonisasi. Yang jelas dari Pemprov DKI telah buat regulasi menyangkut bagaimana pengguna dari Grabwheels di sekitar Jakarta," kata Budi saat jumpa pers, di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).





Salah satu masukan Kemenhub yakni perlunya pembatasan usia pengguna e-skuter. Termasuk aturan mengenai spesifikasi skuter listrik itu sendiri.

Budi juga menyampaikan saran untuk ada aturan mengenai pembatasan wilayah yang bisa dilalui skuter listrik. Budi menyarankan skuter listrik hanya bisa melintas di jalur sepeda.

"Tidak boleh di trotoar dan tidak boleh juga di JPO," sebutnya.



Budi sendiri menilai skuter listrik sangat mendukung penggunaan transportasi umum. Sehingga, warga tidak perlu menggunakan kendaraan pribadi, karena bisa menggunakan skuter untuk melanjutkan perjalanan selepas menggunakan angkutan umum.

"Orang mau menggunakan transportasi umum bisa menggunakan ini, jadi sebagai feeder dari awal poin pergerakan masyarakat untuk simpul hingga sampai ke kantor-kantor," kata Budi.

Namun, dia menilai masyarakat malah menggunakan skuter listrik untuk bermain. Menurutnya, hal inilah yang membutuhkan pengawasan ketat.

"Tapi memang, pada praktiknya banyak digunakan oleh masyarakat kita untuk main-main. Ini menjadi butuh pengawasan ketat untuk semuanya," ujarnya.



Simak Video "Bijak Mengendarai Skuter Listrik"

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads