"Artinya gini... begitu kita menyampaikan 'Anda silakan beroperasi' di kawasan terbatas, di kawasan khusus yang oleh pengelolanya boleh, kemudian dilarang beroperasi di trotoar di JPO, di jalan kecuali di jalur sepeda. Jadi, begitu beroperasi di luar itu, dilarang," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (14/11/2019).
Syafrin menegaskan skuter listrik tidak boleh beroperasi di jalan raya yang tak memiliki jalur sepeda. Dishub akan menyita skuter listrik pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, penyewaan skuter listrik juga ada di parkiran mal hingga kafe di sejumlah titik di Jakarta. Dishub DKI tidak mempersalahkan jasa penyewaan asal di lokasi itu ada jalur sepeda.
"Nanti coba kita inventarisir (lokasi). Kami sudah sampaikan kepada operator dilarang e-scooter operasi di trotoar, JPO. Jika ada jalur sepeda, silakan. Sebatas itu tuang gerak e-scooter tadi," kata Syafrin.
Syafrin membantah jika disebut telat mengatur skuter listrik. Ia menyebut perlu kajian sebelum membuat peraturan.
"Sebenernya tidak telat. Jadi, begitu akhir Oktober, e-scooter ini mulai masuk, kami sudah melakukan kajian apa yang akan kita lakukan pengaturan. Kemudian ruang lingkup yang akan diatur apa saja," kata Syafrin.
Aturan itu sendiri rencananya baru diteken Gubernur DKI Anies Baswedan akhir bulan ini. Seperti diketahui, pada Minggu (10/11), kecelakaan mobil menabrak pengguna GrabWheels terjadi di Senayan. Dua orang meninggal akibat peristiwa itu. (aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini