Polisi Akan Bahas Regulasi Skuter Listrik Pascakecelakaan Pemakai GrabWheels

Polisi Akan Bahas Regulasi Skuter Listrik Pascakecelakaan Pemakai GrabWheels

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 14:49 WIB
Foto: DW (News)
Jakarta - Polisi melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya pascainsiden kecelakaan 2 orang pengguna GrabWheels di Jalan Sudirman. Polisi dan pihak terkait akan membahas regulasi terkait skuter listrik lebih lanjut.

"Jadi kami sudah diperintahkan Pak Dirlantas melakukan tindakan preemtif tapi tegas. Jadi kita menghimbau, untuk melarang (skuter listrik) digunakan di jalan raya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Banyaknya fenomena skuter listrik di jalan raya juga mendasari polisi akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi terkait. Salah satu yang akan dibahas mengenai regulasi penggunaan skuter listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dengan stakeholder terkait dulu, karena regulasi dulu yang kita godok," imbuhnya.

Salah satu hal yang akan dibahas yakni status kendaraannya sendiri, apakah termasuk kategori sebagai kendaraan bermotor atau tidak bermotor, kendati dia menggunakan tenaga listrik. Hal ini akan dibahas oleh Korlantas Polri dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Kedua, Polda Metro Jaya berkoordinasi membahas dengan Pemprov terkait luas jalan mana yang bisa dilintasi dan tidak bisa dilintasi," katanya.



Pihak kepolisian juga akan membahas keamanan dari penggunaan skuter listrik ini. Pengguna perlu melengkapi diri dengan peralatan safety saat menggunakan skuter listrik.

"Apakah perlu gunakan helm atau mungkin ditambah decker pengaman siku dan lutut. Keempat sistem keamanan dari otopet listrik ini, kalau kita lihat otopet ini kalau malam hari harus dipasang dengan lampu yang lebih besar, lanjutnya.

"Karena saya lihat sendiri kemarin beberapa pengendara kendaraan ini gunakan ruas jalan keseluruhan di sekitar Darmawangsa itu. Dia berbaris memakan jalan saya ada di sebelahnya dia dengan lampu kecil ini berpotensi membuat kecelakaan lalu lintas apalagi kecepatannya bisa sampai 40 km/jam," sambungnya

Lebih lanjut, Fahri menilai perlu adanya regulasi yang jelas soal penggunaan skuter listrik, mengingat pengguna dikategorikan sebagai kelompok pengguna jalan rentan seperti halnya pengguna sepeda, pejalan kaki dan lansia.

"Seperti halnya pejalan kaki kan punya jalur khusus, pesepeda juga ada di paling kiri, ini harus diawasi," ucapnya.

Sementara itu, Fahri mengingau agar skuter listrik tak digunakan di jalan raya maupun di trotoar, melainkan di kawasan tertentu.

"Kami menghimbau semua, bukan anak kecil saja, pengendara otopet listrik jangan gunakan di jalan raya. Di ruas jalan bisa jadi korban, jadi trotoar dan ruas jalan saya imbau supaya tidak ada berada di sekitar situ, tapi bisa di kawasan tertentu seperti di GBK itu," tandasnya.

(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads