Hal ini ditanyakan Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel, Husmaruddin dalam sidang paripurna DPRD Sulsel dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020 di gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (14/11/2019).
"Kami mempertanyakan implementasi pelaksanaan Peraturan Gubernur nomor 11 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan kepada kabupaten/kota dan desa. Di dalam Pergub ini mengatur tetang bantuan keuangan kepada kabupaten dan desa. Tapi dalam postur (rancangan) APBD kami melihat angka Rp 500 miliar itu hanya untuk kabupaten. Belum ada ditujukan secara khusus melalui bantuan keuangan desa," ujar Husmaruddin dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi provinsi menurut kajian kami selama ini masih nihil tentang bantuan keuangan kepada desa secara khusus, padahal ada pergubnya (tentang bantuan keuangan desa). Ingat Pergub itu mengatur tentang bantuan keuangan kabupaten dan bantuan keuangan kepada desa," katanya.
Menurut Husmaruddin, dari 2.255 desa yang ada di Sulawesi Selatan baru 3 desa yang masuk kategori mandiri. Masih ada 1.110 desa yang sangat tertinggal dan berada di daerah pelosok.
"Harapan kami dalam (APBD) 2020 ini sudah mulai kita pikirkan secara bertahap untuk mengintervensi secara khusus melalui bantuan khusus (desa)," paparnya.
Untuk itu Husmaruddin meminta agar bantuan Rp 500 miliar yang diusulkan Pemprov tidak saja diberikan ke kabupaten/kota.
"Kami juga mengevaluasi selama ini yang kami lihat bantuan keuangan kepada Kabupaten banyak masalah, belum dikawal secara baik mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyebut bantuan khusus desa sebenarnya sudah ada dalam RAPBD 2020. Namun formatnya dalam bantuk pembangunan infrastruktur untuk wisata-wisata desa.
"Sebenarnya sudah ada desa, cuma ini masalah formatnya. Jadi ada beberapa desa kita bangun (infrastruktur) wisata-wisata desa segala macam, itu kan sudah masuk. Ada juga akses-akses yang meliputi jalan desa saja," kata Sudirman saat ditemui terpisah.
Namun Sudirman mempertanyakan apakah desa calon penerima bantuan dapat mekakukan sistem pelelangan dan pengerjaan yang kualitasnya sama dengan yang dilakukan kabupaten/kota. Pemprov Sulsel akan mempertimbangkan bahasa yang tepat untuk anggaran bantuan desa.
"Ini masih banyak kita harus pendampingan kan. Tentu kita melihat bahwa bantuan ini nanti kita lihat, kalau memang masih bisa dilakukan desa ya kenapa tidak mereka lakukan. Tinggal kita bahasakan di (RAPBD)," ujarnya. (nvl/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini