"Desember ini kami selesaikan. Jadi minggu ini kami finalisasi, kemudian minggu depan kami verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Aturan tersebut, kata Syafrin, sebetulnya sudah diantisipasi sejak peralatan tersebut mulai beroperasi. Namun pihaknya masih ingin melakukan kajian sehingga aturan yang ada menjadi komprehensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Dishub DKI meminta pengguna skuter listrik melintas di jalur sepeda. Bagi yang melanggar, Dishub DKI bakal menyita skuter listrik tersebut. Imbauan ini disampaikan usai tewasnya pengguna GrabWheels bernama Ammar dan Wisnu yang ditabrak pengendara mobil.
"Jika bandel pengemudinya akan kami stop dan otopednya ditahan, ini berlaku untuk semua skuter baik GrabWheels ataupun pribadi," kata Syafrin.
Simak Video "Lantai JPO Sudirman Rusak Akibat Sering Dilewati Skuter Listrik"
(aud/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini