"Nggak kita lakukan penahanan karena kita lihat bahwa kita nilai dia tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, pertimbangan penyidiknya begitu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (14/11/2019).
Fahri mengatakan DH hanya dikenai wajib lapor. Kewajiban itu harus dijalani DH hingga proses penyidikan di kepolisian rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pemberkasan, Fahri mengaku tak memerlukan keterangan ahli karena dia merasa sudah cukup alat bukti untuk menjerat DH. "nggak ada saksi ahli yang kita mintai keterangan karena bagi kita sudah cukup alat bukti untuk membuktikan kejadian seperti itu dan siapa tersangkanya." ujar Fahri.
Sebelumnya ahri Siregar mengatakan kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (10/11), sekitar pukul 03.45 WIB, di sekitar fX Sudirman, Jakarta. Saat itu, yang dikendarai tersangka DH dan rekannya, berinisial L, melaju searah dengan rombongan korban.
"Saat DH mengemudikan mobil Camry, saat dia mau menyalip kendaraan minibus yang ada di depannya di Jalan Pintu 1 Senayan, saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri akhirnya menabrak 3 pengendara dari skuter," kata Fahri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11).
Fahri mengatakan DH mengemudikan mobil dengan kecepatan 40-50 km per jam. Karena kurang konsentrasi dan dipengaruhi alkohol, DH menabrak pengguna skuter tersebut hingga mengakibatkan 2 orang tewas dan 1 mengalami luka-luka.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini