KPK Tertibkan Aset Tanah-Bangunan di Papua Senilai Rp 1,3 Triliun

KPK Tertibkan Aset Tanah-Bangunan di Papua Senilai Rp 1,3 Triliun

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 13 Nov 2019 18:23 WIB
Febri Diansyah. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK melakukan safari pencegahan korupsi di Provinsi Papua. Hasilnya, KPK menemukan berbagai permasalahan aset, tanah hingga kendaraan dinas.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK mendorong percepatan proses sertifikasi terhadap 1.678 bidang tanah yang diajukan oleh pemkot/pemkab se-Papua ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Febri menambahkan KPK juga menemukan 63 aset tanah dan 643 kendaraan dinas masing dikuasai mantan pejabat hingga pihak ketiga.

"Selain itu, tercatat 67 aset berupa tanah dan bangunan, serta 643 kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pensiunan, dan mantan pejabat lainnya," kata Febri kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut ditemukan saat KPK melalukan rangkaian kegiatan monitoring supervisi (monev) pencegahan berkala di Provinsi Papua sejak Senin hingga akhir pekan nanti.



Febri berharap permasalahan itu segera diselesaikan. KPK merekomendasikan penyelesaian masalah itu dengan mekanisme surat kuasa khusus (SKK).

"KPK merekomendasikan penyelesaian permasalahan aset tersebut melalui mekanisme penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing Kejaksaan Negeri," ucap Febri.

Selain itu, KPK juga memfasilitasi seluruh pemkot/pemkab di Provinsi Papua melakukan rekonsiliasi aset terkait pendanaan, personel, prasarana dan dokumen (P3D). Total aset yang berhasil ditertibkan senilai Rp 1,3 triliun.

"Tercatat aset berupa tanah dan bangunan senilai total Rp 1,3 triliun berhasil ditertibkan dan dilakukan pencatatan ulang sehubungan dengan beralihnya kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi," ujar Febri.





Febri menambahkan, KPK juga membantu Pemprov Papua menertibkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 771 miliar. Menurut Febri, aset-aset itu merupakan pemekaran di 11 pemda yakni dari Kabupaten induk Sarmi kepada Kabupaten hasil pemekaran Mamberamo Raya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Deiyai, Kabupaten Biak Numfor kepada Supiori, Kabupaten Jayapura kepada Sarmi, Kabupaten Jayapura kepada Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura kepada Kabupaten Kerom, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Puncak Jaya kepada Kabupaten Puncak.

Selain itu, dia menjelaskan KPK juga berhasil membantu menarik kembali 62 kendaraan dinas milik Pemprov Papua. Kendaraan dinas itu sebelumnya dikuasai mantan pejabat di lingkungan Pempov Papua.



"Khusus untuk pemprov Papua, hari ini telah berhasil ditarik kembali 62 kendaraan dinas terdiri atas 49 kendaraan roda empat dan 13 kendaraan roda dua yang sebelumnya berada dalam penguasaan mantan pejabat di 13 OPD di lingkungan Pemprov Papua," ucapnya.

KPK juga mendorong Pemprov Papua untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan mengoptimalkan pendapatan dari pajak.

"Dari 13 wajib pungut (wapu) pajak pengelola hotel, restoran, reklame dan tempat hiburan di Kota Jayapura berhasil ditagih tunggakan pajak sebesar total Rp 5 miliar Tunggakan pajak ini akan diselesaikan dalam rentang waktu satu minggu sampai tiga bulan ke depan," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads