Tolak Eksekusi, Warga Lempari Petugas Pakai Kotoran

Tolak Eksekusi, Warga Lempari Petugas Pakai Kotoran

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 13 Nov 2019 16:33 WIB
Eksekusi lahan di Banyuwangi ricuh (Foto: Ardian Fanani-detikcom)
Banyuwangi - Proses eksekusi tanah seluas 2,4 hektare di Banyuwangi, berjalan dramatis. Sejumlah warga melakukan penolakan dengan melempari petugas penggusuran menggunakan bebatuan dan kotoran sapi.

Kondisi ini membuat operator alat berat mundur dan menghentikan proses pembongkaran bangunan di Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu. Warga memprotes atas penggusuran tersebut. Mereka meminta pihak pemenang sengketa lahan datang guna melakukan mediasi terlebih dahulu.

Namun sudah terlambat. Lemparan bebatuan dari amukan warga pun kembali bergejolak. Hingga mengakibatkan kaca excavator pecah. Bahkan, puluhan kotoran sapi yang sudah dibungkus dengan plastik pun beterbangan, menghantam sejumlah petugas eksekusi dan menyebabkan eksekutor belepotan dengan tinja sapi.

"Kami ini beli, sudah puluhan tahun kami tinggal ditempat ini. Jadi mestinya ada proses mediasi dengan warga terlebih dahulu," kata Maki, salah satu warga yang rumahnya akan digusur, Rabu (13/11/2019).

Warga tetap melakukan sejumlah upaya menghalangi proses eksekusi. Bahkan ada yang bersikukuh tetap berdiam diri di dalam rumah. Salah satunya, Zaenab. Wanita paruh baya tersebut nekat berada di dalam rumah dan menolak untuk digusur.

"Tanah ini kami beli, tidak mencuri. Ada buktinya. Saya tetap akan di sini sampai mati," teriak perempuan tua tersebut.


Menurutnya, ada beberapa warga yang mendapat kompensasi dari pihak pemenang, sehingga bersedia pindah lebih dulu. Sedangkan dirinya dan warga lainnya, tidak pernah mendapatkan kompensasi itu.

Proses eksekusi yang berjalan dramatis tersebut menyita ratusan pasang mata yang sedang berkendara. Sebab, warga yang sempat turun di jalanan terlihat berteriak-teriak sembari menenteng bebatuan dan kotoran sapi. Akibatnya, sepanjang jalan Kepiting terjadi kemacetan panjang.

Meskipun mengalami berbagai aksi penolakan, hingga pukul 16.00 WIB, proses eksekusi lahan seluas 2,4 hektare ini terus berjalan. Warga yang menunggu rumahnya tergusur, memilih lekas membongkar sendiri. Selain bisa mengevakuasi barang pribadi, mereka juga mengamankan material rumah.

"Rumah kita bongkar sendiri, untuk mengambil genteng, pintu, jendela dan kabel serta kayu-kayuan di seluruh rumah. Siapa tau nanti bisa membangun rumah kembali," kata Imam, salah satu warga.

Eksekusi itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Tanah hak milik itu dimenangkan oleh RM Suwoyo alias Gatot. Sesuai dengan putusan MA tanggal 26 Agustus 1999 nomor 2017 K/Pdt/1996 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur 30 Oktober 1995 no 419/Pdt/1995/PT. SBY Jo Putusan Pengadilan Negeri tanggal 15 Desember 1994 nomor 45/Pdt. G/1994/PN.BWI


Simak juga video "Nenek 79 Tahun Babak Belur Dianiaya Cucunya Gegara Patok Tanah" :

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.