Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pelaku sudah menyebarkan video hasil rekamannya di kamar ganti?
"Belum ada yang disebar," ujar Kapolsek Wiyung Kompol Rasyad saat dihubungi detikcom, Selasa (12/11/2019).
Rasyad mengatakan berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, hasil rekaman atau video di kamar ganti belum diunggah pelaku ke media sosial. Pelaku mengaku video itu masih disimpannya sendiri.
"Tersangka mengaku video itu untuk koleksi pribadi, belum ada yang disebar" kata Rasyad.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI nomor 44 tentang Pornografi.
Simak juga video "Kasus 'Seks Gangbang Garut' Masuki Tahap Baru, Segera Disidangkan" :
(fat/iwd)