"Tersangka mengaku sudah enam kali merekam korban-korban lainnya yang sedang ganti baju," kata Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad kepada detikcom, Selasa (12/11/2019).
"Atas aksi yang bersangkutan, kami kenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi," tandasnya
Sebelumnya, seorang pria berinisial E diamankan dari sebuah mal di Surabaya. Pria itu berurusan dengan polisi karena melakukan perekaman di ruang pas atau ruang ganti mal tersebut.
Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad mengatakan perekaman terjadi pada Minggu (10/11). Sedangkan penangkapan dilakukan karena ada laporan dari korban.
"Iya, sudah kami tahan kemarin," kata Rasyad saat dihubungi detikcom, Senin (11/11/2019). (fat/iwd)