"Kami menerima laporan dari pihak korban penganiayaan terhadap anak di bawah umur. TKP (tempat kejadian perkara) di SMPN 3 Rejosari, Tenayan Raya," ujar Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya saat dihubungi, Sabtu (9/11/2019).
Pelaporan kasus penganiayaan ini dilakukan oleh orang tua korban pada Kamis (7/11). Ada tiga siswa yang dilaporkan dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Nandang menerangkan, pada Selasa (5/11) korban melaporkan kepada kakaknya soal pemukulan. Korban langsung dijemput ayahnya dan dibawa ke RS Awal Bros Pekanbaru. Korban mengalami luka di bagian hidung.
"Awal mulanya bercanda, kata-kata yang saling ledek, kemudian MH diduga melakukan penganiayaan dibantu teman-temannya," kata dia.
"Menurut keterangan korban, dia kena dengkul pelaku. Kepala dibenturin ke dengkul, satunya lagi memukul dengan benda," imbuh AKBP Nandang.
Para terlapor sudah diperiksa, termasuk guru di SMPN 38. Saat ini polisi menunggu hasil keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik alias visum et repertum.
"Saat ini masih penyidikan. Kami masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan ahli berupa visum at repertum dari rumah sakit, kemudian keterangan saksi lainnya," ujar AKBP Nandang. (fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini