"Korban usia 16 tahun, yang merupakan anak kandung tersangka. Akibat perbuatan tersangka, anak kandungnya hamil," kata Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).
Penangkapan RA dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban pada Kamis (7/11). Laporan ini diterima Polsek Peranap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan tersebut, tim PPA Polres Inhu langsung menindaklanjutinya. Tak lama, pelaku persetubuhan anak di bawah umur itu diringkus.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui segala perbuatannya kepada anak kandungnya," kata Efrizal.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 2 tahun berbuat bejat ke anaknya. Anaknya juga diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun
"Korban diketahui hamil, pertama kali oleh guru sekolahnya. Dari sana pihak sekolah melaporkan kepada ibu kandungnya," kata Efrizal. (cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini