Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil

Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Sabtu, 09 Nov 2019 16:40 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Pekanbaru - Polisi menangkap RA (49) karena mencabuli anak kandungnya hingga hamil. Pelaku selalu mengancam saat melakukan aksi bejatnya.

"Korban usia 16 tahun, yang merupakan anak kandung tersangka. Akibat perbuatan tersangka, anak kandungnya hamil," kata Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).

Penangkapan RA dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban pada Kamis (7/11). Laporan ini diterima Polsek Peranap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus persetubuhan anak bawah umur ini dilaporkan ibu kandung korban di Polsek Peranap. Atas laporan itu, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu menindaklanjutinya," kata Efrizal.

Atas laporan tersebut, tim PPA Polres Inhu langsung menindaklanjutinya. Tak lama, pelaku persetubuhan anak di bawah umur itu diringkus.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui segala perbuatannya kepada anak kandungnya," kata Efrizal.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 2 tahun berbuat bejat ke anaknya. Anaknya juga diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun

"Korban diketahui hamil, pertama kali oleh guru sekolahnya. Dari sana pihak sekolah melaporkan kepada ibu kandungnya," kata Efrizal. (cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads