"(Untuk) dugaan tindak pidana korupsi, sementara ini ada satu orang yang kami periksa intensif. Bisa nanti jadi tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan usai mengecek kondisi bangunan yang atapnya ambruk di SDN Gentong, Jalan Kyai Sepuh 49, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019).
Luki memastikan renovasi atap yang ambruk menggunakan anggaran tahun 2012. Ia mengatakan atap galvalum hasil renovasi itu gagal konstruksi dan dikerjakan asal-asalan.
"Konstruksi bangunan ini gagal kontruksi dan ngawur. Tinggal tunggu robohnya," tegas Luki.
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan keterangan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya sudah mengetahui buruknya kualitas bangunan. PKK saat itu bahkan sudah meramal atap tak bertahan lama dan akan runtuh.
"Kami dapat laporan, PPK sudah menyampaikan saat penerimaan bangunan dari kontraktor sudah diketahui tidak sesuai spek. PPK sudah menyampaikan dan tahu ini akan runtuh. Tapi karena suatu hal, tetap diterima. Itu yang akan kita dalami. Ini sebenarnya sudah ada ketakutan," urai Luki.
Luki mengatakan semua pihak yang terlibat korupsi akan diperiksa. "Yang lainnya akan kami periksa semua yang terkait Ini," tandasnya.
Polda Jatim menyelidiki dua kasus pidana dalam ambruknya atap bangunan SDN Gentong. Selain tindak pidana korupsi juga dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Polda Jatim sudah menetapkan dua kontraktor sebagai tersangka. Mereka adalah D dan S.
Simak Video "Plt Wali Kota Pasuruan Sebut Ada Korupsi di Tragedi SDN Gentong"
(iwd/iwd)