Berdasarkan keterangan pers dari KBRI Riyadh, Sabtu (9/11/2019), denda untuk satu orang berkisar SAR 15 ribu hingga SAR 30 ribu atau sekitar Rp 110 juta. Berkat keberhasilan KBRI Riyadh meyakinkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maka 210 WNI bebas dari denda tersebut.
"Jika ditotal denda 210 WNI tersebut mencapai sekitar 23 Milyar rupiah. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan latar belakang ekonomi, Pemerintah Arab Saudi bersedia memutihkan denda tersebut dan memberikan izin keluar (exit permit) untuk para WNI," tegas Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemutihan denda akan dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap para WNI itu. Selanjutnya, KBRI akan memulangkan mereka ke Tanah Air.
Selain itu, Agus juga menjelaskan rumah singgah RUHAMA KBRI Riyadh makin sesak melebihi daya tampung. Ada 203 orang per 30 Oktober 2019 di rumah singgah. Mayoritas penghuni adalah WNI yang datang dengan visa syarikah/perusahaan atau ziarah/kunjungan. Mereka semua menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan berbagai modus.
"Saya mendapatkan kafalah/sponsor dari syarikah/perusahaan dengan visa kerja sebagai cleaning service ," ujar AA, WNI asal Jabar. Sebagai petugas kebersihan, menurutnya, ia akan dipekerjakan di gedung-gedung pemerintah atau swasta dengan jam kerja tertentu," kata Kordinator Perlindungan Warga KBRI Riyadh, Raden Ahmad Arief.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini