Abderahman sempat menjalani sidang ekstradisi dan diputus bebas dari PN Denpasar pada Rabu (23/10). Jaksa lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) yang memutuskan mengabulkan permintaan ekstradisi jaksa. Namun, saat akan dieksekusi warga Lebanon itu dinyatakan kabur.
"Kami tidak bisa mengeksekusi penetapan hakim Pengadilan Tinggi, karena tahanan kabur saat dititipkan di imigrasi," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Didik Farkhan Ali saat dimintai konfirmasi via telepon, Jumat (8/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik menyebut Abderahman dititipkan ke rudenim saat proses banding berlangsung. Namun, saat jaksa akan mengeksekusi penetapan hakim Pengadilan Tinggi Abderahman tidak ada di tempat.
"Di PT (banding) diterima dan saat diminta untuk diambil lagi ke (Lapas) Kerobokan dinyatakan tahanan kabur," jelasnya.
Didik enggan berkomentar lebih jelas terkait kaburnya buron Interpol ini.
"Silakan ditanyakan ke imigrasi," jawabnya singkat.
Dari informasi yang dihimpun Abderahman ditangkap polisi pada 19 April 2018 lalu di Hotel Lerina, Denpasar. Sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1979 tentang ekstradisi, buronan interpol harus menjalani sidang di tempat dia ditangkap untuk dimohonkan ekstradisi.
Dalam kasus Abderahman, majelis hakim PN Denpasar memutuskan permohonan itu ditolak karena adanya perbedaan identitas dengan catatan dari interpol. Namun, jaksa berhasil menyertakan bukti-bukti terkait hingga permohonan itu dikabulkan di tingkat banding.
Sementara itu, pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali mengaku kaget dan membantah kaburnya Abderahman. Bahkan pihaknya belum pernah menerima penahanan Abderahman.
"Kami tidak menangani yang bersangkutan, menerima saja belum, gimana mau kabur," tukas Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Bali Saroha Manullang.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini