"Jadi dia masuk tanggal 31 Januari 2019 dengan bebas visa. Kalau ke Bali dari visanya dia turis," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali, Amran Aris, di kantornya, Jl Raya Taman Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Selasa (30/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah dua kali datang ke Bali, sebelumnya 2018. Kemungkinan punya kawan, dari WA-nya ada yang bisa diperdalam dari Polri karena ada ekstrem soal narkotika," ujar Amran.
![]() |
Saat ditangkap, Terry sempat melawan petugas. Terry juga sempat tidak mau menunjukkan paspornya.
"Ya pasti ada perlawanan yang tidak berarti (saat ditangkap, red). Sudah kita pantau beberapa hari dan akhirnya tim dapat menemukan paspor di susunan baju yang bersangkutan. Setelah kita lihat dari sisi keimigrasian, yang bersangkutan overstay 151 hari," terangnya.
Saat penggeledahan, petugas Imigrasi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu paspor, 2 handphone jenis iPhone, alat isap sabu dan cangklongnya, alat suntik, steroid cair biasa digunakan atlet binaraga di gym, serta konten pornografi lebih-kurang 20.
Dikutip dari media Inggris, The Sun, Terry dinyatakan bersalah pada Oktober silam karena menjual steroid ilegal. Seharusnya, model 30 tahun itu menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun, tapi dia malah kabur dari hukuman dan jadi buron.
Selama menjadi buron, Terry diketahui berada di Bali dari unggahan foto di media sosialnya. Meski Terry menjadi buron, pihak Imigrasi tidak mendapatkan namanya di daftar red notice Interpol.
"Kalau menurut berita mainstream The Sun, iya memang buron di negara yang bersangkutan, belum tentu buron masuk daftar cekal, kecuali koordinasi dari Interpol. Sekarang kita akan koordinasi dengan Interpol nanti dari pihak Polri karena ada perwakilan Interpol yang menjaga di Polda Bali," terang Amran. (ams/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini