"Kami akan tunda sampai hari Selasa tanggal 12 November 2019, acara putusan," kata Krisnugroho, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Sidang hari ini beragendakan penyampaian kesimpulan dari kedua pihak. Pengacara Dhamantra, Fahmi Bachmid yakin hakim mengabulkan gugatannya karena proses penyidikan dianggap tak sesuai prosedur karena pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019, pasal 70C Jo Pasal 46 dan Pasal 38, Jo Pasal 21 maka kewenangan KPK sebagai penyidik sudah tidak ada maka proses lebih lanjut atas Pemohon haruslah batal dan tidak sah karena kewenangannya sudah tidak ada," sambung Fahmi.
Sementara itu, anggota tim biro hukum KPK Togi Sirait yakin proses hukum yang dilakukan KPK dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penahanan sesuai prosedur. Ia meyakini tindakan KPK terhadap pemohon sesuai undang-undang, tidak dilakukan secara serampangan.
Dalam kesimpulannya, KPK meminta hakim menolak gugatan permohonan Dhamantra serta menyatakan penetapan tersangka KPK atas Dhamantra sah.
"Perpanjang penahanan sampai saat ini juga kami tidak sembarangan sehingga harusnya tidak melanggar kaidah-kaidah hukum lah. Jadi harusnya hakim mengabulkan apa yang kami minta pada jawaban kami bahwa proses penetapan hukum tersangka Nyoman Dharmantra sudah sah berdasarkan hukum dan segala tindakan hukum yang kami lakukan sudah sesuai dengan koridor hukum yang benar," kata Togi.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini