"Ada 111 bukti ya dari bukti dokumen bukti elektronik. Bukti CD, bukti screenshoot dari WhatsApp," kata anggota tim biro hukum KPK, Firman, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Firman mengatakan bukti-bukti surat tersebut antara lain bukti di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan bukti elektronik. Selain itu KPK juga membawa beberapa putusan perkara praperadilan kasus lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serta ada bukti screenshoot komunikasi pemohon dengan orang lain. Firman menyebut bukti chat WhatsApp itu digunakan untuk membuktikan kronologis tertangkap tangannya Dhamantra saat dibawa ke KPK.
"Beberapa screenshoot chat aplikasi WhatsApp untuk membuktikan kronologis tertangkap tangannya pemohon pada saat dibawa ke kantor oleh penyelidik kami ke KPK," kata Firman.
![]() |
Pada persidangan tersebut, pengacara Dhamantra sempat memprotes adanya bukti CD yang disampaikan KPK ke hakim. Pihak Dhamantra meminta agar CD tersebut diputar di persidangan, akan tetapi KPK tidak membawa alat untuk memutar CD tersebut.
"Sebelum ditutup Yang Mulia, tadi sempat diperlihatkan bukti berupa CD. CD ini kita tidak tahu isi CD-nya apa. Kalau berkenan CD itu ditampilkan di sini," kata pengacara Dhamantra.
Hakim pun mempersilakan KPK memutar CD tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (7/11) besok. KPK menyebut akan membawa 6 dokumen yang belum lengkap pada sidang selanjutnya.
Usai sidang, anggota biro hukum KPK, Togi mengatakan dalam CD itu berisi video sidang terdakwa lain yang diadili secara terpisah dalam kasus suap impor bawang putih yang sudah berjalan di Pengadilan Tipikor.
"Itu CD rekaman sidang bahwa ini perkara kan splitsing (berkas terpisah) ada beberapa tersangka lain. Nah sebagian tersangka sudah masuk persidangan. Nah itu yang kita sampaikan di bukti CD itu," kata Togi.
Simak Video "Eksepsi KPK Ditolak, Sidang Praperadilan Nyoman Dhamantra Lanjut"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini