Diperiksa KPK, Walkot Yogya Akui Tahu tapi Tak Kenal Tersangka Eka

Diperiksa KPK, Walkot Yogya Akui Tahu tapi Tak Kenal Tersangka Eka

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 13:11 WIB
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan. Dalam pemeriksaan tersebut, Haryadi mengaku tahu tapi tak mengenal tersangka jaksa Eka Safitra.

"Yang ditanyakan (oleh KPK) mengenai kenal ndak dengan ini (Eka Safitra), ya saya bilang tahu tapi tidak kenal," ujar Haryadi.

Hal ini disampaikan Haryadi kepada wartawan di kantor Balai Kota Yogyakarta, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (8/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saya tahu masalah itu setelah OTT," lanjut Haryadi.

Haryadi diperiksa KPK sebagai saksi di kantor BPKP DIY pada Selasa (5/11).


Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkap total ada delapan saksi yang diperiksa saat itu.

"KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Wali Kota," kata Febri kepada wartawan, Kamis (7/11).

Namun Febri tak menjelaskan dengan rinci identitas para saksi tersebut. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni jaksa Eka Safitra dan jaksa Satriawan Sulaksono. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Gabriella Yuan Ana selaku pihak swasta.


KPK menduga kedua jaksa tersebut membantu Gabriella selaku Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Atas bantuan tersebut, jaksa Eka dan Satriawan diduga mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus 2019.
Halaman 2 dari 2
(sip/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads