Jember - Pengungkapan kasus
pembunuhan yang mayatnya dikubur di lantai musala sebuah rumah di Jember sampai pada puncaknya. Pria itu menjadi tumbal hawa nafsu anaknya yang ingin menguasai warisan dan istrinya yang mau menikah lagi.
Polisi menetapkan Busani (45) dan Bahar (26) sebagai tersangka pembunuhan Surono alias Sugiyono (51) yang mayatnya ditemukan terkubur di dalam lantai musala rumahnya. Busani merupakan istri Surono. Sedangkan Bahar merupakan anak mereka.
"Tersangka pembunuhan ada dua orang, yakni istri dan anak korban. Keduanya sekarang sudah kita tahan di Mapolres Jember," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (7/11/2019).
Alfian menjelaskan, pembunuhan terjadi pada akhir Maret 2019. Lokasinya di rumah yang ditempati Surono bersama Busani di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo.
"Malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB. Eksekutornya anak korban," kata Alfian.
Surono dibunuh saat sedang tidur di kamar. Dia tewas setelah dipukul linggis dengan berat sekitar 10 kg dan panjang sekitar 50 cm. Pukulan itu mengenai pipi sebelah kiri.
"Hasil autopsi menyebutkan, korban dipukul dengan benda tumpul tepat mengenai pipi kiri. Sekali pukul, korban langsung meninggal," terang Alfian.
Tahu ayahnya tewas, Bahar kemudian menyeret tubuh tak bernyawa itu ke ruang dapur. Di sanalah Surono dikuburkan dengan kedalaman sekitar 55 cm.
"Awalnya hanya ditutup tanah. Selang tiga hari, retak. Oleh istri korban kemudian ditaburi semen dan disiram air. Selang beberapa bulan, tempat itu dicor dan diporselen dengan ketinggian sekitar 25 cm. panjangnya sekitar 1,5 meter dan lebar sekitar 3 meter. Tempat itu kemudian dijadikan musala," terang Alfian.
Lalu apa peran Busani? "Dia yang membukakan pintu waktu malam hari saat anaknya datang dari Bali atau sebelum melakukan pembunuhan. Istri korban ini juga sempat membantu anaknya menyeret tubuh korban ke dapur. Dia juga yang menaburi semen saat tanah tempat korban dipendam sempat retak," terang Alfian.
Bahar sendiri, sambung Alfian, kembali ke tempat kerjanya di Bali selang tiga hari setelah melakukan
pembunuhan. Sedangkan Busani tetap tinggal di rumah itu hingga akhirnya kasus ini terbongkar. Bahkan Busani sempat menikah siri dengan pria lain selang dua bulan usai pembunuhan.
"Jadi ada dua motif di sini, yakni masalah asmara dan keinginan mendapatkan harta warisan," lanjutnya.
Alfian menjelaskan, sebelum dibunuh, Surono sudah lama pisah ranjang dengan istrinya, Busani (45). Keduanya tak tidur sekamar karena Busani memiliki pria idaman lain.
"Istri korban ini menjalin hubungan asmara dengan pria lain. Korban tahu itu. Inilah yang menyebabkan rumah tangga pasangan ini tidak harmonis dan akhirnya mereka pisah ranjang," kata Alfian.
Sedangkan anak Surono, Bahar (26), yang selama ini bekerja sebagai tukang bangunan di Bali, tergiur untuk mendapatkan harta warisan dari sang ayah. Surono merupakan petani kopi dengan penghasilan Rp 147 juta per tahun. Penghasilan itu cukup besar bagi masyarakat yang selama ini tinggal di pedesaan.
"Anaknya ini tergiur mendapatkan harta sang ayah. Apalagi dia selama ini hanya bekerja sebagai tukang bangunan di Bali, dan sudah memiliki istri," kata Alfian.
"Jadi istrinya ini ingin hubungan asmaranya dengan pria idaman lainnya lancar, sementara sang anak ingin mendapatkan harta ayahnya. Jadi ada titik temu untuk kepentingan masing-masing. Akhirnya terjadilah persekongkolan untuk membunuh korban," tambah Alfian.
Bahkan selang dua bulan setelah Surono dibunuh, Busani menikah siri dengan pria idaman lainnya tersebut. Keduanya tinggal di rumah tempat jasad Surono dikuburkan di dalam lantai musala rumah itu.
"Kepada suami sirinya ini, B (Busani) mengatakan bahwa korban sudah dua bulan pergi ke Lombok dan menikah lagi di sana," terang Alfian.
Sedangkan Bahar berhasil membawa uang Rp 6 juta dari tempat Surono menyimpan uang. Bahar mendapatkan uang itu beberapa saat setelah membunuh ayahnya.
"Setelah membunuh korban, tersangka (Bahar) ini mencari-cari di mana korban menyimpan uang. Akhirnya tersangka menemukan uang Rp 6 juta. Uang itu dia bawa ketika kembali ke Bali," kata Alfian.
Dalam perkembangannya, warisan yang diharapkan Bahar tak kunjung terwujud. Bahkan dia kemudian khawatir Busani menceritakan ke suami sirinya apa yang sebenarnya terjadi pada Surono. Bahar pun membuat skenario cerita Surono tewas dibunuh suami siri Busani.
"Anak korban ini kemudian mengarang cerita ke kepala dusun bahwa dia mendapat kabar dari ibunya bahwa ayahnya meninggal dibunuh suami siri ibunya. Dia juga mengaku sang ibu memberi tahu bahwa mayat ayahnya berada di bawah lantai musala rumah. Cerita ini kemudian oleh kepala dusun diteruskan ke Polsek Ledokombo dan langsung kami tindak lanjuti," terang Alfian.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, linggis, sarung, baju, cangkul dan lampu kepala. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Alfian.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini