"On street. Kita gunakan adalah parkir on street yang tanpa palang pintu yang disebut dengan retribusi parkir ya, bukan pajak parkir. Pajak parkir yang di dalam yang menggunakan pelang segala macam," ujar Purwadi di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya, surat tugas itu tidak diberikan kepada yang disebut dengan minimarket. Ini hanya untuk sisi jalan. Kalau untuk minimarket itu kewenangan pengusaha toko kalau memang mereka mau kerja sama dengan mereka ya silakan," ujar Purwadi.
Ketika ditanya apakah praktik di lapangan telah menyalahi surat tugas, Purwadi mengelak.
"Oh tidak, surat tugasnya sudah benar kalau soal ada oknum yang menyalahi ketentuan tugas saya ya nggak tahu," ujar Purwadi.
Diketahui, Bapenda Kota Bekasi mengeluarkan surat tugas kepada sejumlah individu yang diduga ormas untuk mengelola lahan parkir. Dalam surat tugas itu, jelas tertera titik parkir yang akan dijaga juru parkir berada di lahan parkir minimarket yang berada di dalam SPBU, di Jalan Narogong, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Aksi demo besar-besaran dilakukan oleh ormas-ormas di Bekasi lantaran pihak minimarket menolak bekerja sama dengan juru parkir yang diduga anggota ormas pada Rabu (23/10) lalu. Ormas berdalih berhak mengelola parkir minimarket karena dibekali surat tugas dari Bapenda Kota Bekasi. Padahal surat tugas itu sudah tidak berlaku alias kedaluwarsa.
Kini, pihak kepolisian memeriksa Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang soal kegiatan pemungutan retribusi parkir di wilayah Kota Bekasi. Kini, surat tugas itu juga sudah dicabut oleh Bapenda.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini