"Oh enggak, ini penertiban untuk parkir," ujar Purwadi usai mendampingi pemeriksaan Kepala Bapenda Bekasi Aan Suhanda di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Kamis (7/11/2019).
Menurut Aan, surat tugas jaga parkir itu sudah ada sejak 2017 lalu. Surat tugas itu tidak 'dimandatkan' kepada ormas, melainkan kepada individu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, khusus surat tugas yang menjadi kisruh, evaluasi dilakukan satu bulan setelah masa berlaku habis.
"(Evaluas) satu bulan yang terkahir, dari mulai dua tahun yang lalu mulai tahun 2017 itu dilakukan surat tugas dua bulan. Terkahir dilakukan 1 bulan agar evaluasinya lebih cepat," lanjutnya.
"Surat itu bukan untuk ormas, melainkan secara personal diberikannya," sambungnya.
Surat tugas tersebut dikeluarkan oleh pihak Bapenda Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya menyampaikan bahwa pengelolaan parkir oleh ormas merupakan bentuk pemberdayaan masyaraka dalam upaya menggali potensi untuk peningkatan PAD Kota Bekasi.
Namun surat tugas itu menjadi polemik setelah sekelompok ormas melakukan unjuk rasa di depan SPBU Jalan Raya Narogong, Kota Bekasi pada 23 Oktober lalu. Mereka demo lantaran minimarket yang ada di SPBU itu menolak surat tugas ormas yang akan menjaga parkiran lantaran sudah kedaluwarsa.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini